Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 134

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu yang menggunakan aplikasi eFaktur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permintaan dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, kecuali ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; b. Faktur Pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur dimaksud wajib diunggah (di- upload ) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dimaksud dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur; c. Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur dimaksud, dibuat dengan menggunakan: 1. modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); atau 2. aplikasi e-Faktur dimaksud; d. dalam hal Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat setelah dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak pengganti yang dibuat dengan menggunakan: 1. modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud; atau 2. aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, tanpa memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud; e. dalam hal terhadap Faktur Pajak yang: 1. Barang Kena Pajaknya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur; atau 2. Jasa Kena Pajaknya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan, dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan: 1. modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, pengembalian (retur) Barang Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud dianggap tidak terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 2. aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, pengembalian (retur) Barang Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud tetap terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan f. pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur dimaksud dilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.