Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 135

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. dalam hal e-Faktur yang dibuat pada Masa Pajak Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas ( hardcopy ) tidak tercantum 1 (satu) atau lebih keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, e-Faktur dimaksud dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.