KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 untuk penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang seharusnya menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
, tetapi menggunakan:
1.
dasar pengenaan pajak berupa nilai lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% (dua belas persen); atau
2.
dasar pengenaan pajak berupa nilai lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen),
dianggap telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;
b.
Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang seharusnya menggunakan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
, tetapi menggunakan:
1.
besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% (dua belas persen); atau
2.
besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11 TAHUN 2025
dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen),
dianggap telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan
c.
atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak karena penggunaan dasar pengenaan pajak dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai dan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan
2.
berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.