TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP Madya Medan, KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Palembang, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Tirnur, KPP Madya Jakarta utara, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bandung, KPP Madya Bekasi, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, KPP Madya Makassar, dan KPP Madya Denpasar.
2.
KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru.
3.
KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
4.
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
6.
Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama, yang selanjulnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, yang selanjulnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Baru.
9.
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di KPP Lama.
10.
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan dala elektronik lainnya yang ada di KPP Lama.
11.
Informasi perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam sistem informasi perpajakan di Direktoral Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
12.
Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelilian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya yang ada di KPP Lama.
13.
Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran , surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya yang ada di KPP Lama.
14.
Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama.
15.
Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKP/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
16.
Berkas Penerimaan, Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian Penelitian Keberatan (UPK), surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding yang ada di KPP Lama.
17.
Berkas lainnya adalah berkas yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 17, seperti dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Pemindahbukuan (Pbk).
18.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
a.
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
19.
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
20.
Faklur Pajak Lama adalah:
a.
Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
Faktur Pajak Standar yang dilerbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faklur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
21.
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
22.
Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayal (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tenlang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.