TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan:
a.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan,
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
c.
Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak ang
berdomisili di wilayah:
1)
Kota Medan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan;
2)
Kota Batam untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam;
3)
Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
4)
Kota Palembang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang;
5)
Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selalan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara;
6)
Kota Tangerang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang;
7)
Kota Bandung untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung;
8)
Kota Bekasi untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
9)
Kota Semarang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang;
10)
Kota Surabaya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;
11)
Kabupaten Sidoarjo untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo;
12)
Kota Malang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang;
13)
Kota Balikpapan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan;
14)
Kota Makassar untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar;
15)
Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar,
d.
Bea Meterai.
(2)
Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru selain KPP Madya meliputi PPh, PPN, PPnBM dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak lainnya sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
(3)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama selain KPP Madya meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c, PBB dan BPHTB.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.