(1)
Perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :
Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.