(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah memenuhi persyaratan formal dan material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau keputusan penolakan, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.
(5)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung mulai tanggal akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.