Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Perusahaan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen), karena melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut wajib dibayar lunas ke Kas Negara paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut. (2) Keterlambatan pelunasan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.