(1)
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali ativa tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (4) atau paling lama pada tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal Perusahaan memperoleh keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3).
(2)
Keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.