Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b.
Pengusaha Kena Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak,
kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.