(1)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(2)
Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya.
(3)
Dalam hal:
a.
peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak sama besar; atau
b.
Wajib Pajak memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya,
penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama dilakukan oleh Wajib Pajak.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama bagi:
a.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia; dan
b.
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
(5)
Ketentuan mengenai contoh penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.