(1)
Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, Klasifikasi Lapangan Usaha dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(3)
Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak pusat dan cabang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.