BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk setiap Masa Pajak paling lambat diterima oleh
Collecting Agent
pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
(2)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan mata uang rupiah.
(4)
Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan:
a.
mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau
b.
mata uang dolar Amerika Serikat.
(5)
Penggunaan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di akun Pihak Lain Luar Negeri dimaksud pada Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan ke kas negara melalui
Collecting Agent
yang dapat menerima penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
(7)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal setor yang tertera pada bukti penerimaan negara.
(8)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), tetapi belum disetorkan, wajib disetorkan ke kas negara.
(9)
Dalam hal batas akhir penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(10)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
(11)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan hari libur di Indonesia.
BAB V
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.