BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, untuk Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan merupakan pengusaha kena pajak;
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak, untuk Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan bukan merupakan pengusaha kena pajak; atau
c.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, untuk Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pihak Lain Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu Masa Pajak.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
(6)
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bukti penerimaan elektronik.
(7)
Bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
(8)
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(9)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
(10)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan hari libur di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.