JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Saat diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat dimana permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 telah dilengkapi dengan seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (4) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka saat diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.