Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan : a. produsen; b. perusahaan terbuka; atau c. perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.