JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
(2)
Untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa dapat meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengembalian.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.