(1)
Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam satu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
(2)
Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang anggota atau lebih.
(3)
Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.