(1)
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam Tahun Pajak yang sama atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak.
(2)
Apabila karena sesuatu hal susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu mengganti Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
(3)
Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.