Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penyegelan dilakukan apabila : a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu, termasuk tempat pengolahan data elektronik, atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki ruangan tempat penyimpanan catatan-catatan, buku-buku, dan dokumen-dokumen yang diselenggarakan oleh perusahaan penyimpan arsip atau dokumen atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan Pegawai Wajib Pajak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan atau d. Pemeriksa Pajak memerlukan upaya pengamanan dokumen sebelum pemeriksaan ditunda.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.