Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. (4) Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. (5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan-ruangan tertentu. (6) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.