(1)
Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat.
(3)
Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan lapangan.
(4)
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
(6)
Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.