Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas. (3) Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak. (4) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.