(1)
Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang merupakan bahan untuk membuat LPP.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
(4)
Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 minggu untuk Pemeriksaan Lengkap dan 2 minggu untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak.
(5)
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), wajib dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Pemeriksa.
BAB III
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.