Buku-buku catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak.
BAB IV
PEMERIKSAAN ULANG
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.