(1)
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat :
a.
indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
b.
data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau
c.
sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.