Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksan
akan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
3.
Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
4.
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
5.
Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
6.
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
7.
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
8.
Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut PPL, adalah upaya dan kegiatan yang wajib ditempuh setiap Konsultan Pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya.
10.
Satuan Kredit PPL, yang selanjutnya disebut SKPPL, adalah angka penilaian yang ditentukan untuk setiap jenis PPL Terstruktur dan/atau PPL Tidak terstruktur.
11.
Tahun takwim adalah tahun berdasarkan kalender yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
12.
Aplikasi administrasi Konsultan Pajak adalah aplikasi yang mendukung proses pengelolaan administrasi Konsultan Pajak yang dapat diakses melalui jaringan intranet Direktorat Jenderal Pajak maupun internet.
13.
Personal Identification Number
(PIN) adalah nomor identifikasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
BAB II
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.