(1)
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
b.
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d.
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
h.
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
i.
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
(4)
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan lzin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
b.
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d.
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
h.
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
i.
fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
j.
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.