Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik dan menerbitkan PIN untuk Konsultan Pajak yang telah memperoleh izin praktik. (2) Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. (3) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Kartu Izin Praktik; dan b. pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Dalam hal Konsultan Pajak mengalami perubahan data diri yang meliputi nama dan/atau alamat, Konsultan Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Kartu Izin Praktik; b. pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan c. dokumen bukti perubahan data diri Konsultan Pajak. (7) Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (9) Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak hilang, Konsultan Pajak dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik yang baru. (10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih dengan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). (11) Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Dalam hal Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (13) Dalam hal Konsultan Pajak ingin melegalisasi fotokopi salinan Keputusan Izin Praktik dan Kartu Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (14) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak. (15) Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (16) Dalam hal Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. BAB III ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.