(1)
Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d.
memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
e.
memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
f.
memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d.
daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
e.
program pengembangan profesional berkelanjutan;
f.
kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
g.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak.
(5)
Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.