(1)
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
(3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan sanksi berupa teguran tertulis dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak terlambat menyampaikan laporan keuangan dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak dalam hal:
a.
Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f;
b.
Asosiasi Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
c.
Asosiasi Konsultan Pajak terlambat menyampaikan laporan keuangan dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(5)
Penetapan pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
TATA KELOLA ORGANISASI KONSULTAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.