(1)
Direktur Jenderal Pajak mengusulkan satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar kepada Menteri Keuangan untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, Direktur Jenderal Pajak melakukan seleksi untuk memperoleh satu Asosiasi Konsultan Pajak untuk diusulkan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(3)
Kegiatan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak.
(4)
Unsur penilaian terhadap aspek tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
usia dan riwayat organisasi berdasarkan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
jumlah kantor cabang berdasarkan susunan pengurus yang telah disahkan rapat anggota;
c.
memiliki dan menerapkan prinsip-prinsip
Good Governance
, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kesetaraan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, laporan keuangan dan laporan tahunan;
d.
kekayaan/jumlah aset asosiasi berdasarkan laporan keuangan;
e.
kepatuhan anggota asosiasi terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Unsur penilaian terhadap aspek jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah konsultan pajak yang memiliki Izin Praktik dan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak berdasarkan daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku.
(6)
Terhadap unsur-unsur yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diberikan bobot penilaian sebagai berikut:
a.
usia dan riwayat asosiasi mempunyai bobot 15%;
b.
jumlah kantor cabang mempunyai bobot penilaian 15%;
c.
memiliki dan menerapkan prinsip-prinsip
Good Governance
mempunyai bobot penilaian 10%;
d.
kekayaan/jumlah aset asosiasi mempunyai bobot penilaian 10%;
e.
kepatuhan anggota asosiasi terhadap pemenuhan kewajiban profesional Konsultan Pajak mempunyal bobot penilaian 10%;
f.
jumlah anggota asosiasi mempunyai bobot penilaian 40%;
(7)
Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk tim untuk melaksanakan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)
Kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam lembar penilaian dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan Asosiasi Konsultan Pajak yang akan menjadi anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa kerja Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode sebelumnya.
BABV
PENGEMBANGAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.