(1)
Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d paling banyak 4 (empat) SKPPL.
(2)
Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah sebesar 1 (satu) SKPPL untuk 50 (lima puluh) menit kegiatan.
(3)
Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan menulis artikel atau makalah secara mandiri dihitung sebanyak 4 (empat) SKPPL per artikel atau makalah;
b.
Kegiatan menulis satu judul buku yang memiliki ISBN, dihitung sebanyak 12 (dua belas) SKPPL per judul buku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.