Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d paling banyak 4 (empat) SKPPL. (2) Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e adalah sebesar 1 (satu) SKPPL untuk 50 (lima puluh) menit kegiatan. (3) Penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f adalah sebagai berikut: a. Kegiatan menulis artikel atau makalah secara mandiri dihitung sebanyak 4 (empat) SKPPL per artikel atau makalah; b. Kegiatan menulis satu judul buku yang memiliki ISBN, dihitung sebanyak 12 (dua belas) SKPPL per judul buku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.