(1)
Konsultan Pajak melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam 1 (satu) tahun takwim kepada Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun.
(2)
Atas pelaporan kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak tempat berhimpun menerbitkan Daftar Realisasi Kegiatan PPL.
(3)
Daftar Realisasi Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.