Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b; b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d; f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); atau g. tidak memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak. (3) Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.