(1)
Pembekuan lzin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam hal:
a.
Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
b.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d.
Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d;
e.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf d;
f.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f diberikan;
g.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g diberikan; atau
h.
Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Dalam menetapkan Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan klarifikasi terhadap dokumentasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (4), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
(6)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengaktifan Kembali atas Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:
a.
proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
b.
Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7)
Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
(8)
Penetapan Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)
Penetapan Pengaktifan Kembali Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.