(1)
Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam hal:
a.
Konsultan Pajak meninggal dunia;
b.
Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (13);
c.
Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
e.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f.
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
g.
Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d;
h.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
i.
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
j.
Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a;
k.
Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l.
Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
m.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f ditetapkan; atau
n.
Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g ditetapkan.
(2)
Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik.
(3)
Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, huruf I, huruf m, atau huruf n dapat mengajukan kernbali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)
Penetapan Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.