Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1.
Konsultan Pajak menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak tahun 2014 dengan menggunakan Nomor Izin Praktik yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
2.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau Fotokopi Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dapat diajukan sebagai persyaratan permohonan Izin Praktik dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.