Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: 1. Konsultan Pajak menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak tahun 2014 dengan menggunakan Nomor Izin Praktik yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia. 2. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau Fotokopi Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dapat diajukan sebagai persyaratan permohonan Izin Praktik dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.