Dalam hal sistem informasi administrasi konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), ayat (6), ayat (10) dan ayat (14), Pasal 7 ayat (3), Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, proses administrasi konsultan pajak tetap dilakukan secara manual atau tanpa menggunakan sistem informasi konsultan pajak.
BABIX
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.