Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku: (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ/2004 tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia; (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-135/PJ/1998 tentang Standar Bentuk dan lsi Formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak; dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.01/1996 tentang Pemberian Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Brevet Konsultan Pajak) dalam rangka penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.