Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
(1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ/2004 tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia;
(2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-135/PJ/1998 tentang Standar Bentuk dan lsi Formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak; dan
(3)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.01/1996 tentang Pemberian Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Brevet Konsultan Pajak) dalam rangka penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.