(1)
Lampiran SPT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT.
(2)
Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
a.
PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan, atau
b.
PKP adalah PKP baru yang belum aktif.
(3)
Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(4)
Dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT selain Lampiran SPT tetap disampaikan sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.