(1)
SPT dan Lampiran SPT yang dibuat oleh PKP dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
a.
manual yaitu SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), baik untuk Formulir 1106 dan Lampiran SPT;
b.
e-SPT (formulir elektronik dalam media elektronik) yaitu dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Formulir 1106 dalam bentuk media elektronik untuk Lampiran SPT; atau
c.
e-Filing yaitu suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik, struktur data ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT dengan banyaknya transaksi yang dilakukan.
(4)
Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam bentuk Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.