⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara :
a.
disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;
b.
digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pemungut PPN; atau
c.
di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.