Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 14/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara : a. disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4; b. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pemungut PPN; atau c. di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.