⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak Berstatus Pusat wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak SMT.
(2)
Wajib Pajak Berstatus Cabang yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak SMT, sepanjang Wajib Pajak Berstatus Cabang tersebut belum dilakukan pemusatan di tempat lain.
(3)
Kepala KPP Baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SMT dengan tanggal SMT sebagai tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah ditertibkan.
(5)
Kepala KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru paling lama pada hari kerja berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.