⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, termasuk cabang-cabangnya, Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan hanya di KPP Baru terhitung sejak SMT.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang mempunyai lebih dari satu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang selain yang telah dipusatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memilih untuk dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di KPP Baru, ketentuan penetapan keputusan pemusatan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.