Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 15/2009

TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PKP YANG DIKUKUHKAN PADA KPP WP BESAR ATAU KPP MADYA

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-15/PJ/2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
10 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.521 karakter
  2. Pasal 2 989 karakter
  3. Pasal 3 634 karakter
  4. Pasal 4 1.021 karakter
  5. Pasal 5 2.261 karakter
  6. Pasal 6 1.860 karakter
  7. Pasal 7 620 karakter
  8. Pasal 8 1.019 karakter
  9. Pasal 9 279 karakter
  10. Pasal 10 347 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Diubah oleh