⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku;
(2)
Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Wajib Pajak Berstatus Cabang yang diterbitkan oleh Kepala KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru sejak tanggal 7 April 2008 namun sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, maka pemusatan dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.