⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memperoleh surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum SMT, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di KPP Baru.
(2)
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang memperoleh surat keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum SMT, maka surat keputusan pemusatan tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku surat keputusan pemusatan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.