Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Operasi intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan berupa pengumpulan data dan/atau informasi untuk tujuan tertentu. (2) Analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan. (3) Analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, analisis proses bisnis wajib pajak, dan analisis modus ketidakpatuhan wajib pajak. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengamanan pejabat tertentu (VVIP), pengamanan kegiatan, dan pengamanan fisik kantor. (5) Penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka kerjasama dan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal Direktorat Jenderal Pajak, serta pembentukan dan pembinaan jaringan. (6) Analisis intelijen stratejik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Dalam hal diperlukan, Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan petugas keamanan internal Direktorat Jenderal Pajak, unsur Kepolisian Republik Indonesia, unsur Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.