BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
(3)
Pihak Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di:
a.
dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
b.
luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang memenuhi kriteria tertentu.
(4)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan:
a.
memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b.
memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Termasuk dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dari transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan Instansi Pemerintah.
(7)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan transaksi dengan pembayaran oleh Instansi Pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme uang persediaan.
(8)
Atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan Pajak Panghasilan Pasal 22.
BAB II
BATASAN KRITERIA TERTENTU DAN
PENUNJUKAN PIHAK LAIN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.